Meikarta Melanggar UU Nomor 20 Tahun 2011 Harus Ditindak Tegas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Sarehwiyono mengatakan proyek pembangunan Meikarta oleh Lippo Group melanggar macam regulasi yaitu Undang-Undang.Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Menurutnya, ini merupakan tindak pidana, jadi pemerintah harus bertindak tegas segera menghentikan pembangunan Meikarta.
"Saya dan Partai Gerindra siap mengawal proses hukum untuk Meikarta ini sampai kemanapun," ujar Sareh demikian sapaan akrabnya ketika ditemui saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi yang membahas Meikarta, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017)
Sareh menilai, kehadiran negara dipertanyakan dalam kasus Meikarta ini, dan sepertinya mencari alasan untuk memberikan izin dari pusat dengan mendesak Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Pergub untuk legalisasi proyek Meikarta ini. (sc) Foto:Jayadi/jk